Demi Keistimewaan Purwakarta, Bupati Om Zein Memulai Penertiban 417 Bangunan Liar di Bantara Irigasi: Masyarakat Kooperatif, Suasana Kondusif

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein Memulai Penertiban 417 Bangunan Liar di Bantara Irigasi

PurwakartaPedia- Sebanyak 417 bangunan liar yang berdiri di tanah negara mulai ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu. 11 Juni 2025.

Penertiban bangunan liar dimulai dari bantaran saluran irigasi di wilayah RW 04, Kampung Tegaljunti, Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta.

Bangunan yang dibongkar oleh Pemkab Purwakarta bukan hanya milik warga. Tempat usaha, pos lembaga swadaya masyarakat (LSM), rumah juru pengairan Perum Jasa Tirta (PJT II), kantor Sub Unit Cibeet Cilamaya milik Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, serta kantor milik Perum Jasa Tirta II, juga ditertibkan.

Pada saat penertiban, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein beserta jajaran Satpol-PP dan PJT II turun langsung ikut serta menertibkan.

Kepada awak media, Bupati Purwakarta yang populer disapa Om Zein mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh Pemkab Purwakarta sesuai dengan amanah masyarakat untuk mewujudkan kembali Purwakarta Istimewa.

Baca Juga:  Beckham dan Gustavo Antar Persib Kunci Kemenangan Dramatis atas Bali United 2-1

Sehingga, kata Om Zein, melalui penertiban ini bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan aliran sungai dan irigasi.

“Purwakarta memiliki keistimewaan alam, termasuk sungai dan pohonnya. Kita ingin mengembalikan itu. Bangunan liar yang berdiri di pinggir sungai akan ditertibkan,” kata Om Zein, di lokasi pembongkaran.

Dia menegaskan, penertiban ini dilakukan atas dasar nota kesepahaman (MoU) antara Pemkab Purwakarta dan PJT II. Selain itu, tambah Om Zein, seluruh bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara tidak akan diberikan kompensasi.

“Ini tanah negara. Tidak ada istilah ganti rugi bagi yang mendirikan bangunan secara ilegal. Justru negara sedang mengambil kembali haknya,” katanya.

Tak lupa juga Om Zein memberikan apresias kepada warga yang menempati tanah tersebut. Pasalnya pemerintah daerah telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan. Respons masyarakat dinilai cukup kooperatif.

Baca Juga:  Bupati Om Zein Buka Muscab ke-VII IBI Purwakarta 

“Meski baru peringatan kedua, masyarakat sudah bersedia membongkar sendiri. Semua dilakukan dengan gotong royong dan kesadaran menjaga lingkungan,” jelasnya.

Sementara itu, Menanggapi isu adanya pungutan sebesar Rp500 ribu per tahun untuk penggunaan lahan, General Manager Wilayah 2 Jasa Tirta II, Jhon Rico, menyatakan bahwa hal tersebut bersifat retribusi dan bukan sewa resmi.

“Itu hanya bentuk kontribusi untuk menjaga lahan, dan tidak mencerminkan nilai sewa lahan sesungguhnya,” ungkap Jhon Rico.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam perjanjian sudah disebutkan bahwa jika negara membutuhkan lahan tersebut kembali, warga harus bersedia membongkar bangunannya.

“Untuk masalah sertifikat lahan, akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” pungkasnya.

Penertiban ini dimulai dari wilayah Tegaljunti dan akan dilanjutkan di sepanjang aliran sungai lainnya di Purwakarta. Pemerintah menargetkan kawasan irigasi Suplesi Kamojing bersih dari bangunan liar agar fungsi saluran air kembali optimal. (*)

Baca Juga:  Mas Verrel Bramasta Omon-omon Kritik Pendidikan Karakter Anak di Barak Militer, Bupati Purwakarta Tantang Bikin Aksi Nyata!

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *