purwakartapedia.com- Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menetapkan arah kebijakan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Dalam skema tahun ini, tidak ada lagi program khusus Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS), melainkan dijadikan sebagai prinsip utama agar seluruh anak tetap mendapatkan akses pendidikan.
Sekretaris Disdik Jabar, Deden Saepul Hidayat mengatakan, secara umum aturan SPMB tahun ini tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun, terdapat beberapa penyesuaian yang merujuk pada surat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Salah satu perubahan adalah tidak adanya lagi program PAPS sebagai program khusus. Namun esensinya tetap sama, yaitu memastikan tidak ada anak yang putus sekolah,” ujar Deden dikutip pada Selasa, 10 Maret 2026.
Pendataan Minat Siswa
Untuk mengantisipasi kemungkinan siswa tidak tertampung di sekolah negeri, Disdik Jabar akan melakukan pendataan minat terhadap siswa kelas IX SMP dan MTs.
Melalui survei tersebut, pemerintah menargetkan minimal 98 persen siswa dapat terdata.
Hasil pendataan akan digunakan untuk memetakan minat siswa melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri, swasta, maupun madrasah aliyah, sekaligus melihat kebutuhan jalur afirmasi serta persebaran wilayah.
Menurut Deden, langkah ini penting untuk mengidentifikasi potensi kepadatan pendaftar di sejumlah sekolah, terutama di wilayah dengan jumlah penduduk tinggi seperti Depok.
“Jika daya tampung sekolah negeri terbatas, pemerintah akan menyiapkan skema alternatif, termasuk optimalisasi peran sekolah swasta,” katanya.
Penyesuaian Rombongan Belajar
Disdik Jabar juga membuka kemungkinan pengecualian jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) yang dapat melebihi 36 orang dalam kondisi tertentu.
Kebijakan tersebut berlaku di wilayah yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta, atau daerah yang daya tampungnya masih terbatas meskipun sudah dilakukan penggabungan rombel.
“Saat ini masih ada beberapa kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan ini menjadi salah satu solusi untuk pemerataan akses pendidikan,” jelas Deden.
Selain itu, Disdik Jabar memperkuat jalur afirmasi, termasuk bagi anak-anak yang tinggal di panti asuhan atau berstatus “anak negara”.
Pemerintah meminta data calon siswa dari kelompok tersebut diajukan lebih awal agar proses penerimaan dapat difasilitasi tepat waktu.
TKA Jadi Komponen Seleksi
Dalam aspek seleksi akademik, tahun ini Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi salah satu komponen penilaian bersama nilai rapor.
Menurut Deden, bobot TKA berpotensi ditingkatkan secara bertahap guna menjaga objektivitas penilaian serta meminimalkan potensi manipulasi nilai.
Ia berharap proses uji publik dapat menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan konstruktif terkait pelaksanaan SPMB.
“Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimistis pelaksanaan SPMB 2026 akan berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Jawa Barat,” pungkasnya. (*)












